Terpidana Apris pun saat ini menjalani hukuman kurungan badan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate.

Sementara di kasus dugaan korupsi lainnya yang menyeret Apris, lanjut Erly, perkembangannya kini sudah pada pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Pulau Morotai ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pulau Morotai.

“Ini atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai tahun anggaran 2017,” bebernya.