Tandaseru – Mantan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, atas nama Aprianto Melkias Siruang alias Apris, nampaknya tak tanggung-tanggung dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Betapa tidak, Apris yang kini menyandang status terpidana begitu divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Tahun 2020, ternyata juga terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya.
Kasus lainnya itu yakni dugaan korupsi DD dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun 2017.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, pada kasus korupsi yang telah inkrah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu, Apris dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan badan.
“Dalam putusan tersebut terpidana dijatuhi selama 4 tahun pidana penjara,” terang Erly, Kamis (8/6).
Tinggalkan Balasan