Polisi berpangkat tiga bunga melati itu menambahkan, pemeriksaan ini tentunya untuk kepentingan petunjuk jaksa atau P-19 dan penyidik Ditreskrimsus harus melengkapi berkas kasusnya.
“Makanya dilakukan lah pemeriksaan tambahan dan melengkapi dokumen lainnya,” akunya.
Michael pun memastikan, jika penyidik sudah melengkapi petunjuk JPU, maka berkas perkaranya langsung dikirim kembali ke Kejari Maluku Utara untuk ditindaklanjuti.
“Sudah lengkap langsung dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.