Tandaseru — Kepala Desa Salu, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Yorim Ciono, diminta untuk segera mengembalikan anggaran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp 141 juta dalam jangka waktu 60 hari.
Rp 141 juta yang menjadi temuan kerugian negara itu merupakan bantuan yang seharusnya disalurkan kepada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD pada Tahun 2022 lalu.
Inspektur Halmahera Barat, Martinus Djawa mengatakan, sebagian kerugian negara sudah dikembalikan yakni sebesar Rp 70 juta.
Info terbarunya ada dia, sudah ada lagi tambahan pengembalian sebesar Rp 30 juta. Namun, pengembalian itu buktinya belum diterima Inspektorat.
“Diberikan waktu selama 60 hari dan akan berakhir pada 21 Juli 2023, kalau memang waktu yang diberikan tidak mengembalikan 100 persen maka kita akan melakukan proses berikut,” ungkap Martinus.
Tinggalkan Balasan