Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kalah lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado terkait sengketa Pilkades Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan.
Kuasa Hukum Pemda Halbar Arnold Musa yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengajukan banding di PTTUN Manado setelah kalah di PTUN Ambon. Putusan sidang pada 31 Mei dan baru disampaikan hasilnya pada tanggal 5 Juni kemarin.
Dia mengaku, hasil sidang itu menyatakan penggugat calon Kades Gamsungi Muslim S Dade menang.
“Masih ada waktu 14 hari, oleh karena itu kami akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Arnold, Kamis (8/6).
Sementara Hendra Kasim selaku kuasa hukum Muslim S Dade menjelaskan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum Pemda Halbar.
Tinggalkan Balasan