“Menteri PPN/Bappenas, Menteri PUPR, Menkeu, Mendagri, gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil Langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing,” bebernya.
Oleh sebab itu, Umar bilang, Pemda Morotai mengambil tanggung jawab dalam Inpres 3/2023 berupa pembebasan lahan untuk perluasan badan jalan Motorpol-Totodoku.
“Sementara untuk Kementerian PUPR melalui BPJN Malut di tahun 2023 akan melakukan pembangunan jalan itu sepanjang kurang lebih 3 kilometer dua jalur sehingga volume pekerjaan mencapai 6 kilometer,” imbuhnya.
Umar menjelaskan, jalan Motorpol-Totodoku direncanakan sebagai jalan arteri yang mempersingkat jarak tempuh dari Timur Morotai menuju Centeral Business District (CBD).
“Kawasan Wisata, Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Produktif lainnya serta ke arah sebaliknya,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.