Ia menyebutkan, retribusi bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 2.000. Jika pengguna kendaraan sudah membayar retribusi karcis melewati pos-pos yang dimaksud dan memperoleh karcis, maka karcis tersebut juga berlaku pada tempat parkir tepi jalan umum lainnya.
“Artinya, jika sudah bayar karcis di pintu masuk kawasan ekonomi, maka pengendara tidak perlu lagi bayar retribusi saat parkir di pasar atau di tempat parkir tepi jalan umum lainnya,” kata Mochtar.
“Kalau sudah pegang karcis dari pintu masuk, maka masyarakat silahkan mengakses di seluruh wilayah parkir tepi jalan umum tanpa harus membayar lagi. Karena petugas Dishub sudah tidak akan tagih lagi selama ada karcis itu,” tambahnya.
Menurut Mochtar, pemberlakuan penagihan retribusi di pintu masuk kawasan ekonomi ini diharapkan dapat mendongkrak atau memaksimalkan penarikan retribusi di tepi jalan umum sekaligus meningkatkan PAD.
“Karena daripada kita lost potensi karena tidak menagih di pintu-pintu masuk itu, maka mulai hari ini, kita lakukan penagihan sehingga bisa meningkatkan pendapatan khusus untuk retribusi parkir di tepi jalan umum ini,” sebut Mochtar.
Dampak lainnya, kata Mochtar, dengan diterapkannya pembayaran retribusi parkir lewat pintu-pintu masuk zona Ekonomi, maka dapat meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu pada wilayah parkir di tepi jalan umum.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.