PT MHM melaporkan warga dengan menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20020.

Ancaman pasal tersebut adalah dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara, PT MHM belum juga menunaikan kewajibannya terhadap masyarakat sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Tanah kami diambil, tapi bentuk ganti kerugian belum kami terima. Kami ingin tanah kami dikembalikan,” ujar Paulus Papua, Ketua Adat Tobelo Boeng Desa Minamin.

Mengenai laporan masyarakat ini, dua Komisioner Komnas HAM meminta agar masyarakat adat tetap tabah.

Komnas HAM pun akan dengan segera merespon pelaporan yang diterima dan memerintahkan salah seorang analis Komnas HAM mengawal kasus ini dan mengumpulkan informasi lanjutan.