Tandaseru — Masyarakat adat Tobelo Boeng Desa Minamin, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, melaporkan dugaan intimidasi dan potensi kriminalisasi PT Mega Haltim Mineral (MHM) ke Komnas HAM.
Ini menyusul adanya laporan PT MHM terhadap dua warga adat Tobelo Boeng Minamin, Novenia dan Yulius Dagali ke Polsek Wasile Selatan. Kedua warga ini dituduh melakukan penolakan dan pemblokiran jalan masuk ke PT MHM.
Sementara itu, laporan masyarakat via Zoom itu diterima dua Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan dan Anis Hidayah, pada Senin (5/6).
Seorang perwakilan masyarakat, Novenia Ambuea (36 tahun) yang menyaksikan diterimanya laporan tersebut menyampaikan, pasca PT MHM masuk wilayah Desa Minamin, warga setempat merasa resah karena ruang hidupnya semakin sempit.
“Keberadaan kami sudah ada sebelum perusahaan ada. Sekarang mereka masuk tanpa izin, ketika kami tolak, mereka laporkan kami ke polisi. Apa negara ini sudah tidak mengakui kami lagi, masyarakat adat?”, ungkap Novenia ketika diminta Komisioner Komnas HAM menceritakan latar belakang kasus yang dihadap warga.
Tinggalkan Balasan