Sekadar diketahui, YA dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU dari tahun 2020 sampai sekarang dengan nilai Rp 15 miliar.
Belum diketahui pasti apakah tindak pidana yang dilakukan terlapor oknum auditor ini berkaitan dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD atau yang lain. Saat ini kemungkinan itu masih didalami penyidik.
Tim penyidik juga telah menyita uang dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan