“Videonya itu satu-satu sehingga tidak ada video pembanding. Tapi dari situ, kita lakukan pengembangan karena di lokasi kejadian juga ada beberapa staf Disperindag dan ada pula pedagang. Jadi nanti kita kembangkan untuk mengambil kesimpulan. Hasilnya ada di Wali Kota,” terang Jusuf.
Ia bilang, hasil pemeriksaan tentu proposional dan sesuai kode etik ASN. Sidang tersebut hanya dilakukan satu hari.
“Surat sementara dikaji dari UU Nomor 5 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan juga soal kode etik,” jelasnya.
Persoalan Muchlis bisa kembali menjabati posisinya sebagai kepala dinas, Jusuf sendiri menyebut itu adalah kewenangan Wali Kota.
“Kesimpulannya kita akan rekomendasikan secepatnya ke Wali Kota,” timpalnya.
Sementara untuk hasil Uji Kompetensi terhadap 6 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Ternate, Jusuf menambahkan, sementara dalam tahapan penyelesaian administrasi.
Tinggalkan Balasan