“Rusminto dan yang lain sudah putusan juga, tapi kita masih tunggu salinan resminya, baru kami terima punya Suhari Lohor. Kalau yang Suhari itu dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi,” terang Sobeng.
Suhari, kata dia, sudah dieksekusi menjalani 6 bulan pidana.
“(Hukuman) percobaannya tidak harus di lapas. Punya Rusminto sudah putus tapi belum tahu berapa, masih menunggu salinan resminya,” tandas Sobeng.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.