Tandaseru — Mahkamah Agung RI memvonis Anggota DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 1 tahun. Vonis kasus penipuan jual beli tanah ini merupakan hasil kasasi Kejari Morotai ke MA.

Sebelumnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suhari divonis 3 bulan penjara.

“Sudah turun kasasinya. Kalau untuk yang Suhari Lohor sudah dieksekusi dengan pidana 6 bulan. Percobaan 1 tahun,” ungkap Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal, Senin (5/6).

Dalam kasus ini, selain Suhari, Ketua DPRD Rusminto Pawane juga terlibat. Namun salinan putusan kasasi Rusminto belum diterima jaksa.

Lalu ada pula terdakwa lain yakni Sofyan Eteke dan Yohanes Kalituang.