Selain itu ia bakal menindak tegas warga yang menjual miras agar oknum seperti itu mendapatkan efek jera. Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pesta ronggeng.

“Kalaupun ada masyarakat yang melakukan pesta ronggeng, itu batas 00:00 WIT malam harus ditutup,” cetusnya.

“Khusus masyarakat Pulau Ternate, Batang Dua dan Pulau Hiri yang mendapatkan informasi kalau ada warga yang menjual miras segara melaporkan ke Polsek Ternate Pulau untuk ditindak tegas,” pungkas Wahyu.