Apabila tidak menepati isi surat yang ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu ini, B bersedia diproses secara hukum.
Terpisah, kuasa hukum korban HS, Kuswandi Buamona, membenarkan dari hasil mediasi tadi B telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi.
“B mengatakan kejadian yang isi tisu dalam amplop adalah teman-teman sekantor yang saat itu bersama di dalam mobil. Ia juga bersedia mengganti segala kerugian yang timbul dari kejadian tersebut dalam jangka waktu 1 minggu,” kata Kuswandi.
Ia menegaskan, apabila B lalai dengan perjanjian yang dibuat maka ia bersama teman ASN yang terlibat diproses secara hukum.
“Jika kesepakatan tidak terpenuhi maka kami meminta B diproses secara hukum dan teman ASN yang terlibat juga segera diproses secara hukum,” tandas Kuswandi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.