Tandaseru — Oknum ASN Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial B (40 tahun) yang menipu calon istrinya dengan membawa tisu alih-alih uang panai mengaku bersedia membayar ganti rugi. B sebelumnya dipolisikan keluarga calon mempelai perempuan atas dugaan penipuan.

Dalam surat pernyataan yang dibuat B, Senin (29/5), di Polres Kepulauan Sula, ia mengaku bersedia mengganti rugi sebesar Rp 45 juta.

“Saya bersedia bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 45 juta yang dialami oleh keluarga korban dengan jangka waktu 1 minggu terhitung sejak surat pernyataan ini saya buat,” demikian isi surat tersebut.

Ia juga meminta maaf kepada calon istri dan keluarganya atas kejadian tersebut.

“Permintaan maaf saya karena tidak jadi mengawini korban HS sehingga keluarga merasa malu maka saya bersedia mengganti kerugian materi tersebut,” ucapnya.