Selama 14 tahun eksistensinya, STPK Banau telah berkolaborasi dan berkontribusi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halbar dan Maluku Utara, membangun dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan masyarakat. Sebagai penyedia layanan pendidikan tinggi, disadari sungguh STPK Banau memang belum dapat memenuhi harapan semua komponen masyarakat, tetapi paling tidak kehadiran STPK Banau Halbar telah memberikan secercah sinar yang menyinari dunia pendidikan tinggi di Halbar.

Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua stakeholders, Pemerintah Kabupaten Halbar melalui kepemimpinan Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya, DPRD Halbar, kolega, perguruan tinggi lain, tokoh masyarakat dan segenap komponen masyarakat, sehingga telah menjadikan STPK Banau eksis di Bumi Saloi Sirimoi, Maluku Utara dan Indonesia.

Tantangan masa depan eksistensi STPK Banau pada usianya yang ke-14 tahun diperhadapkan dengan berbagai dinamika serta perkembangan peradaban bahkan regulasi pendidikan tinggi Indonesia. Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan terkini tentang kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (https://peraturan.bpk.go.id).

Hasil dari penelitian Meke et al (2022) menunjukan bahwa mahasiswa pada Program Studi Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Flores memberikan respon yang positif terhadap program (MBKM). Media online Nasional Harian Kompas, edisi 5 Mei 2023 memberitakan kesenjangan pendidikan antar daerah dan antar satuan pendidikan meliputi berbagai hal: fasilitas, SDM dan pengelolaan. Pemerataan aspek-aspek ini berperan penting mengoptimalkan pembelajaran (https://www.kompas.id). Amanah berbagai peraturan perundangan tersebut bahkan regulasi relevan lainnya harus diimplementasikan STPK Banau sebagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Semuanya membutuhkan kerja ekstra yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas dan keterjaminan mutu agar dapat terus penyelenggaraan pendidikan tinggi yang konsisten dan bermutu serta mensejahterakan masyarakat.

Selain tantangan eksternal yang dihadapi STPK Banau, terdapat juga kondisi terkini internal yang menjadi PR besar untuk penyelenggara STPK Banau yaitu Yayasan STKP Banau bersama Pimpinan STPK Banau serta seluruh sivitas akademika. Kondisi keuangan yang masih bergantung pada dana Pemerintah Kabupaten Halbar menyebabkan ketidakstabilan dan keterlambatan pemberian gaji dosen dan staf serta mempengaruhi penyelenggaraan Tri Dharma perguruan tinggi. Jumlah mahasiswa yang berkurang serta dukungan fasilitas pembelajaran sering belum memadai. Semuanya merupakan akumulasi tantangan STPK Banau masa kini dan akan datang.