Ia mengatakan, yang menjadi keresahan masyarakat adalah Inspektorat bekerja tidak secara profesional sesuai tugas dan tanggungjawabnya.
“Dan di sini kami dapat mencurigai walaupun sebagai mitra pemerintah sifatnya mengayomi dan dapat memberikan pembinaan terhadap kepala-kepala desa, tetapi pertanggungjawaban dalam hal adanya indikasi mereka itu harus loyal karena di dalam hukum tidak ada perbedaan, prosesnya harus sama di mata hukum,” ujarnya.
“Dengan adanya persoalan seperti ini, pemda, kepolisian dan kejaksaan mari bergandengan tangan. Hukum itu harus diberi kemanfaatan dan keadilan dari aspek kemanfaatan kepastian dan keadilan itu perlu,” tambah Afon.
Ia berharap LHP Inspektorat segera diselesaikan dan perlu diberikan kepada pelapor.
“Karena tidak ada regulasi yang menjamin bahwa LHP itu hanya bisa dipegang oleh kepala desa, Inspektorat atau kejaksaan. Tidak ada regulasi, sebagai pelapor juga berhak untuk memegang. Bagaimana dia bisa berdalil, sementara dia tidak mengantongi bukti-bukti itu,” pungkasnya.
Berikut inisial penerima BLT-DD yang memiliki hubungan dengan PNS:
- RN, suami PNS
- NB, istri PNS
- YS, ayah Ketua BPD
- MS, belum menikah, ayah PNS
- AP, istri PNS
- YN, suami Ketua BPD
- LA, suami Sekdes
- NP, belum menikah
- YG, belum menikah
- RT, istri PNS
- LS, ayah Ketua BPD
- AP, ibu PNS.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.