Tandaseru — Pemerintah Desa Salu, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, dilaporkan warganya ke aparat penegak hukum. Pasalnya, ada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa tersebut tidak menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) tahap I, II, III, dan IV 2022.
Salah satu pelapor, Afon Lotono, kepada tandaseru.com menyampaikan, Kepala Desa Salu telah dilaporkan karena kasus dugaan korupsi. Di mana ia diduga menyelewengkan bantuan tersebut dengan nilai Rp 169 juta.
“Laporan ini sudah dilayangkan kepada Polres dan Inspektorat Halbar sejak 14 Maret 2023, dan Kejari sekitar 3 minggu yang lalu,” ujar Afon, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, anggaran BLT-DD diprioritaskan kepada 79 KPM. Dari 79 KPM, hanya 27 yang menerima, sementara 52 KPM menerima hanya pada tahap I. Itu pun hanya 1 bulan, dan 2 bulannya tidak diberikan. Begitu pula pada tahap II, III, dan IV.
Anggaran BLT-DD untuk 52 KPM, kata Afon, rencananya dialihkan pemdes untuk progam lain. Sementara programnya tidak berjalan karena sebagian masyarakat yang namanya terdaftar sebagai KPM menolak.
Tinggalkan Balasan