“Kadis harus jujur atas apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyayangkan praktik proyek fiktif di Dinas PUPR. Pengembalian yang telah dilakukan oleh pihak ketiga ke BPRS juga dipertanyakan.

“Apakah pengembalian tersebut dikenakan denda atau tidak. Bagaimana dengan dendanya, sanksi administrasinya dan sanksi apa yang diberikan pada pejabat kegiatan?” ucap Heny.

Menurut Heny, semua kontrak proyek memiliki jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan progres pengerjaan.

“Karena pekerjaan yang sudah selesai aja tapi laporannya terlambat itu pun dikenakan denda. Apalagi ini proyek fiktif. Ini tidak bisa dilakukan pembiaran, harus ditindak serius rekanan atau kontraktor nakal,” ujarnya.

DPRD mendesak pemkot, dalam hal ini Wali Kota Ternate, agar mengevaluasi kontraktor dan perusahaan yang nakal.

“Bila perlu blacklist perusahaan-perusahaan itu,” tekannya.