Tandaseru – Meski masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun alat peraga seperti baliho calon legislatif (caleg) kini sudah menjamur di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pantauan tandaseru.com, Kamis (25/5), beberapa partai politik gencar memasangkan baliho di tempat umum. Mulai dari caleg DPRD Provinsi Maluku Utara sampai Kabupaten Pulau Morotai.

Komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Murjad H. Untung menegaskan, mengenai baliho ‘curi start’ ini pihaknya bakal menyurat ke Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai agar segera ditertibkan.

“Belum bisa pasang, nanti tong menyurat ke Satpol PP dong kase turun, karena itu melanggar, belum waktunya kampanye,” cetus Murjad.

Selain menyurat ke Satpol PP, lanjut dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah desa di mana lokasi baliho para caleg terpasang untuk ikut melakukan penertiban.

“Karena itu diatur di PKPU juga ada, peraturan KPU juga ada,” ungkap dia.