“Kalau tersangka RY alias Ami (30 tahun) barang bukti 5 saset plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 116,40 gram, 51 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35,62 gram, 1 handpone merk Samsung tipe A11 dan 1 kartu SIM,” jelas Bakry.
Ada pula WU alias Waldi (26 tahun) dengan barang bukti 2 saset plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto1,2 gram, 1 pembungkus rokok Marlboro, 1 handpone merk Oppo A15 warna biru dongker, dan 1 kartu SIM.
Kemudian tersangka HUH alias Ekal (18 tahun) dengan barang bukti 3 saset plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 92,56 gram, 1 tas plastik warna hitam, 1 handpone merk Iphone 11 warna hitam dan 1 kartu SIM.
Tersangka lain adalah RS alias Enjel (43 tahun) dengan barang bukti 1 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, 1 pembungkus rokok Surya, 1 handpone merk Vivo v2026 warna biru dongker dan 1 kartu SIM.
“Dan terakhir MIP alias Im (28 tahun) dengan barang bukti 1 saset plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,37 gram, 1 pembungkus rokok Sampoerna, 1 handpone merk Vivo warna merah dan 1 kartu SIM,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan