Tandaseru — Bidang Intelijen Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi menaikkan status kasus dugaan jual beli lapak pedagang ke tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Abdullah menyatakan, setelah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) Bidang Intelijen, status kasus tersebut saat ini sudah tahap penyelidikan.
“Statusnya sudah naik, dalam tahap ini tentunya memiliki waktu yang cukup panjang sehingga memudahkan penelusuran adanya jual beli lapak dan masalah penyimpangan-penyimpangan terkait retribusi,” kata Abdullah, Rabu (24/5).
Menurutnya, sejumlah saksi yang sudah diundang untuk dimintai klarifikasi akan dipanggil kembali.
“Yang pasti, saksi-saksi terkait yang sudah diundang dalam tahap ini kita tidak lagi undang untuk klarifikasi tapi diundang untuk dimintai keterangan, termasuk orang-orang yang sudah dimintai klarifikasi sebelumnya,” akunya.
Tinggalkan Balasan