Perjalanan ke luar negeri, kata dia, memiliki prosedur perizinan surat yang begitu ketat.
“Wali Kota dan seluruh yang melakukan perjalanan harus meminta izin ke Sekjen Kemendagri melalui Gubernur. Apakah itu dilakukan atau tidak? Dinas keluar negeri dengan alasan hanya untuk kegiatan jalur rempah, itu tidak cukup kuat dan bisa disebut cacat prosedur, sebab ini adalah perjalanan lintas negara,” paparnya.
Ia bilang, ini merupakan perjalanan dinas Wali Kota yang salah aturan.
“Mestinya Wali Kota harus ditegur oleh Kemendagri. Ini pemerintah dan bukan perusahaan. Kalau perusahaan yah jalan saja. Karena yang dibutuhkan dalam pemerintahan itu prosedur,” cecarnya.
Begitu pula dengan Plh, sambungnya, apabila tidak ditunjuk maka artinya izin luar negeri Wali Kota pun tak pernah ditempuh.
Dengan begitu, pekerjaan pemerintahan juga macet karena tidak melimpahkan kewenangan, kepada pejabat untuk menjalankan tugas kepala daerah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.