Menurut Inrico, komunikasi yang dilakukan dengan kuasa hukum tergugat menyangkut nominal yang harus diganti. Hanya saja, dari hasil negosiasi yang dilakukan belum ada kesepakatan.
“Pihak tergugat juga masih akan mendiskusikan dengan internal mereka, soal jumlah yang harus diganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hitungan kliennya, Tauhid harus membayar uang sebesar Rp 234 juta. Nominal tersebut, lanjut dia, sudah termasuk kerugian dan bunga dari pinjaman tergugat.
Sementara hitungan dari tergugat hanya Rp 109 juta, sehingga belum deal untuk pelunasan pinjaman tersebut.
“Nilai yang mereka hitung-hitungan itu belum klik. Intinya kalau mereka sudah berani negosiasi dan mediasi berarti mereka telah melakukan pinjaman itu kan. Meski kita tidak ada perjanjian secara tertulis, tapi kita ada saksi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan