Ia bilang, saat itu tidak ada proses perjanjian secara tertulis karena hanya berupa inisiatif atau partisipasi penggugat sebagai anggota Nasdem.

Bahkan, kegiatan partai itu juga berjalan lancar dan tidak ada kendala sama sekali.

Tauhid sendiri tidak mengetahui persis persoalan yang membawa namanya itu.

“Mungkin karena Pak Tauhid sebagai Ketua DPD. Jadi menurut saya, pinjaman itu bukan dengan Pak Tauhid langsung melainkan dengan pengurus partai. Hanya karena Pak Tauhid ini selaku Ketua DPD ada. Padahal kan dalam kegiatan pasti ada ketua panitia,” terangnya.

Fahruddin mengaku, majelis hakim memberikan waktu untuk mediasi di luar pengadilan.

“Kami juga sementara dalam proses komunikasi dengan pihak penggugat, dan itu di luar hukum yah. Tapi yang saya mau garisbawahi bahwa dalam kasus ini ada pihak-pihak lain yang terlibat aktif dalam kegiatan ini,” kata Fahruddin.