Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara memeriksa Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Alwia Assagaf, Rabu (17/5).

Alwia diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemotongan TPP selama 15 itu milik tenaga kesehatan, mulai dari dokter perawat, ASN dan non-ASN di RSUD Chasan Boesoerie Ternate

Pantauan tandaseru.com di lapangan, Alwia di kantor Kejati sekira pukul 09:00 hingga pukul 12:37 WIT.

Alwia usai diperiksa mengatakan, kedatangan dirinya di kantor Kejati ini terkait permasalahan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.