Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memberi kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengoreksi nama-nama bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah diajukan.
Anggota KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, nama-nama bakal calon bisa digantikan dengan yang baru. Selain itu, bakal calon yang telah diajukan pun bisa mengundurkan diri.
“Partai politik dapat melakukan penggantian, sepanjang itu disetujui oleh DPP atau karena bakal calon itu meninggal dunia, atau dia mengundurkan diri maka dapat diganti bakal calon yang baru,” terang Buchari, Selasa (16/5).
Partai politik, kata dia, juga dapat melakukan penukaran bakal calon antar daerah pemilihan (Dapil).
Buchari bilang, kesempatan untuk perbaikan daftar bakal calon legislatif yang telah diajukan itu berlaku sampai tanggal 3 Oktober 2023 mendatang.
Tinggalkan Balasan