Kebijakan 2023 ini adalah kebijakan Gubernur terkait pembebasan denda pajak. Ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 333/KTPS/MU/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi. Pembebasan denda itu berlaku bagi pembebasan denda pajak, bukan untuk pokok pajak.

“Jadi, bilamana ada wajib pajak yang jatuh temponya melewati dan tidak melakukan pembayaran berarti itu sudah dikenakan denda dan itu yang dimaksud pembebasan denda,” jelasnya.

Ia mengaku, setelah program ini diterapkan, sampai hari ini warga ramai membayar pajak ke kantor Samsat Morotai.

“Ada peningkatan. Jadi ada orang punya kendaraan tunggak pajak di atas satu tahun pasti mereka berlomba-lomba untuk bayar denda,” pungkas Impi.