Oleh: Risman Tidore
Pemerhati Kebijakan Publik dan Civil Society
_______
SUKSESI Pemilu serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak diterbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang resmi di-launching oleh KPU secara nasional pada 14 Juni 2022.
Dalam prosesnya, tahapan penyelenggaraan pemilu (election periods) kini sedang berada pada tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota) serta calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
Pemilu 2024 yang merupakan hajat demokrasi lima tahunan kini memasuki edisi yang keenam sejak era Reformasi atau Pemilu 1999. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan, proses demokrasi ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh berbagai kalangan. Pemilu diharapkan makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Anggaran besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga pemilu dapat melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang prorakyat. Pemilu sebagai sarana konsolidasi demokrasi bukan cuma sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakikat kedaulatan rakyat.
Tinggalkan Balasan