Sepintas pengamatan saya, pilkada di Maluku Utara bukan menjadi agora pertarungan terbuka dengan gagasan berkelas, tetapi sekadar pertunjukan gengsi politik untuk mewakili kekuatan kapitalis yang telah memandu jalan kemenangan yang tidak fair. Alih-alih mereka membawa gagasan, justru mengakarkan patologi politik yang tidak sehat, sehingga merusak citra demokrasi.

Problem Ekologi

Antara politik dan ekologi adalah dua hal yang saling berhubungan dalam agenda elektoral. Timothy Forsyth dalam Critical Political Ecology: The Politics of Environmental Science (2003) pernah mendefinisikan hal ini. Ilmuwan politik ini mengatakan, memang isu ekologi memunculkan dialektika kelas dalam masyarakat. Karena itu, dalam aktivisme politik, politik ekologi didorong untuk berpihak kepada lingkungan yang hijau dan menaruh kritik terhadap modernitas dan kapitalisme.

Sayangnya, kajian tentang problem politik ekologi tidak memiliki ruang dalam pikiran para calon kepala daerah di Maluku Utara, sehingga orientasi mereka tidak spesifik mengampanyekan problem ekologi sebagai isu utama. Padahal ini menyangkut keselamatan masyarakat, karena daya rusak hutan, krisis sumber daya air, sampah, kawasan hulu, dll, nyaris tidak tertolong lagi.

Walhi Maluku Utara (2022) pernah merilis, hingga januari 2021 jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara sebanyak 87 untuk mineral logam dan batubara. Salah satu contoh daerah yang diungkapkan dalam rilis tersebut misalnya di Pulau Sula dengan luas wilayah 3.304,32 km persegi, sementara jumlah izin pertambangan sebanyak 27 dengan luas konsesi tambangnya mencapai 1.839.019,32 hektare.

Walhi menilai, kehancuran ekologi di wilayah Maluku Utara sebagai ekosistem kehidupan masyarakat adalah akibat dari tambang, industri sawit, dan kayu yang makin banyak. Artinya sebagian besar dari wilayah daratan persentasenya hanya 21 % dari luas wilayah yang dikelilingi perairan telah dieksploitasi habis-habisan.