“Caranya dengan mengakses website eraterang.badilum, mahkamahagung.go.id. Ajukan mandiri secara online, lakukan pengisian data, baru datang ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk verifikasi berkas fisik dan mengambil surat keterangannya,” tandas Hendra.
“Caranya dengan mengakses website eraterang.badilum, mahkamahagung.go.id. Ajukan mandiri secara online, lakukan pengisian data, baru datang ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk verifikasi berkas fisik dan mengambil surat keterangannya,” tandas Hendra.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.