Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menerima lebih dari 200 permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari bakal caleg asal Pulau Morotai.

Juru Bicara PN Hendra Wahyudi mengungkapkan, permohonan itu telah diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN.

“Saat ini adalah memang sedang banyak-banyaknya permohonan surat keterangan yang diajukan oleh bakal calon anggota legislatif,” kata Hendra kepada tandaseru.com, Selasa (9/5).

Demi mempermudah kepengurusan surat keterangan, sambungnya, PN tetap mengupayakan layanan diberikan secara cepat, sehingga masyarakat terlayani dengan baik.

“Guna proses yang lebih cepat lagi, para bakal calon sebenarnya dapat mengajukan permohonan dari manapun dengan handphone. Asalkan memiliki jaringan internet,” jelasnya.