Sedangkan tiga terlapor lainnya, HA, KM dan AJ dinilai tidak beritikad baik sehingga diminta untuk tetap diproses lebih lanjut oleh Polres Halmahera Barat sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami yang juga sebagai pencari keadilan sangat mengharapkan perkara ini bisa tuntas, dalam artian bisa mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, maka dari itu asas equality before the law juga sangat perlu menjadi acuan dalam rangka penegakan supremasi hukum,” jelas Khairun, Senin (8/5).
Lanjut dia, kasus ini diharapkan bisa segera tuntas ditangani pihak kepolisian karena mengingat laporan pengaduannya sudah dibuat sejak Januari 2023 lalu.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan