Berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 perubahan kedua atas UU 5/1986 tentang PTUN, ketua pengadilan TUN dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden selaku kepala pemerintahan tertinggi untuk memberikan tekanan (pressure) kepada pihak tergugat dalam hal ini Bupati Pulau Morotai agar melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kalau kita berbicara tentang putusan maka ada 3 macam putusan. Yang pertama putusan decloratoir, putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu hukum semata-mata. Kedua, putusan consistutif, putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Sedangkan yang ketiga adalah putusan condemnatoir, putusan ini memuat tentang suatu penghukuman salah satu pihak yang berperkara di mana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu. Jadi putusan peradilan TUN merupakan putusan condemnatoir yang sifatnya harus dijalani oleh pihak yang kalah dalam berperkara,” tandas Abdullah.