Namun, kata dia, jika ada ASN yang mendaftar sebagai bacaleg maka harus melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari pimpinan.
“Di PKPU sudah diatur untuk aparatur negara harus mengundurkan diri, jadi harus ada surat pengunduran diri yang dilampirkan ketika mendaftar ke KPU,” terangnya.
Sefriando bilang, penutupan pendaftaran bacaleg dijadwalkan hingga 14 Mei 2023. Jika ASN yang mendaftar sebagai bacaleg tidak memasukkan SK pengunduran diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) maka akan diberikan sanksi digugurkan dari caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS).
“Bulan Oktober sudah pleno DCT dan SK dari Kemenpan-RB harus sudah diserahkan sebelum pleno,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM Efraim Oni Hendrik yang dikonfirmasi mengaku pengunduran dirinya dari ASN tengah diproses.
“Sementara (proses),” singkatnya.
Tinggalkan Balasan