Menurutnya, perusahaan harusnya melakukan efisiensi terhadap karyawan karena RKAB belum disahkan. Namun, perusahaan tidak mau mengambil keputusan tersebut karena akan menambah pengangguran.

“Olehnya itu meskipun belum ada pemasukan terhadap perusahaan akan tetapi perusahaan masih mengeluarkan budget untuk menggaji karyawan,” kata Munandar.

Sementara untuk perihal THR, perusahaan dan karyawan telah bersepakat dibayar hanya pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan. Terkait karyawan menyita atau menahan alat berat milik PT ASM, tambah Munandar, juga merupakan informasi yang tidak benar alias pembohongan.

“Alat berat milik ASM memang belum melakukan kegiatan dan standby. Dipakai hanya untuk melakukan sampling dan juga pembenahan dan perbaikan lingkungan dan perawatan sedimen point,” ungkapnya.

Di samping itu, pemberi keterangan soal THR bernama Muhammad Asril, kata Munandar, bukanlah karyawan PT ASM.

“Sesuai dengan database karyawan PT ASM tidak ditemukan karyawan yang bernama Muhammad Asril,” tegasnya.