Tandaseru — PT Anugrah Sukses Mining (ASM) menegaskan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tahun 2022. Manajemen perusahaan juga membantah mengancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang meminta THR.

Sebelumnya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, itu dituding tidak membayar THR dan mengancam karyawan.

“Informasi tersebut menyesatkan,” kata HRD PT ASM Munandar Zakaria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).

Munandar menegaskan, THR tahun 2022 telah dibayarkan kepada karyawan pada H-10 dan dibayarkan secara keseluruhan. Akan tetapi, untuk THR tahun 2023 belum diberlakukan menunggu pengesahan RKAB dari Kementerian ESDM.

“RKAB belum disahkan sehingga perusahaan tidak melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan, maka atas kesepakatan perusahaan dan karyawan THR akan dibayarkan pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan,” ungkap Munandar.

Munandar menjelaskan, jumlah karyawan PT ASM yang kategori masa kerja di atas 1 tahun berjumlah 54 orang dan karyawan yang masa kerja di bawah 1 tahun berjumlah 75 orang, sehingga jumlah total karyawan ASM 129 orang.