“Keberadaan buruh dilindungi undang-undang. Ada regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar hak karyawan,” tuturnya.
Ia menegaskan, KATAM akan mengawal persoalan ini hingga THR karyawan terbayar.
“Kami mengecam sikap perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. KATAM akan mengawal ini,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.