“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata–rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih,” sebut Asril.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara telah menetapkan THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Nurlaila Muhammad mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk karyawan PT ASM site Pulau Gebe.

“Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut,” sebut Nurlaila.

Terpisah, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Muhlis Ibrahim mengecam sikap perusahaan yang enggan membayar THR karyawan tanpa alasan jelas. Menurutnya, membayar THR kepada karyawan yang telah memenuhi ketentuan adalah kewajiban.