Tandaseru — Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengaku tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran selama 2 tahun belakangan. Mereka bahkan mengaku diancam saat menagih THR ke perusahaan.

“Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya,” ujar Muhammad Asril, salah seorang karyawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/4).

PT ASM diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mayoritas karyawan ini telah bekerja selama satu tahun atau lebih, sehingga mereka berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan UU.

Menurut Asril, para karyawan sudah melakukan pertemuan dengan manajemen PT ASM, namun tidak ada titik penyelesaian. Bahkan, perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan. Karyawan kemudian memberi waktu dan menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.