Tandaseru — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Nadjamuddin, mengakui bila tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang mereka miliki sudah tidak layak beroperasi.

Pengakuan itu disampaikan Nadjamuddin setelah tiga unit damkar dinilai terlambat tiba di lokasi kebakaran 1 unit rumah di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (24/4) malam.

“Unit kita semua kan 3 unit, 2 unit itu rusak total tidak bisa dipakai yang satu juga dalam kondisi yang parah tapi tetap dipaksakan,” ungkap Nadjamuddin, Selasa (25/4).

Menurut dia, memang benar mobil damkar terlambat tiba di lokasi karena saat hendak dinyalakan mesinnya terjadi gangguan.