“Saat ini tinggal menentukan siapa saja pihak yang patut dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh klien kami sebagai pelapor,” tegas Roslan.
Setelah peningkatan status hukum, Roslan berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
“Karena menurut kami, perbuatan terlapor patut diduga masuk dalam pelanggaran etik. Kami berpendapat demikian karena yang bersangkutan juga sudah pernah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” ucapnya.
Menurutnya, penegasan soal kode etik ini penting agar setiap anggota DPRD selalu patuh selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat yang mana sebagai wakil rakyat harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan selalu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Kami juga berharap ketua atau pimpinan PDIP mengambil langkah yang terukur dangan memberikan sanksi sesuai AD/ART di internal partai. Kemudian terhadap Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate harus mengambil sikap tegas dan bila perlu jika terbukti, MS harus diberi sanksi berat dalam bentuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini penting lakukan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yg lain agar tidak melakukan atau turut terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan