Tandaseru — Dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman dan penggelapan aset yang melibatkan anggota DPRD Kota Ternate Munira Sagaf resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara oleh Astri H Fabanyo.

“Jadi laporan pengaduan klien kami sejak Oktober 2022 lalu dengan dasar laporan dugaan perampasan, pengancaman dan penggelapan. Atas dasar itu kami penasehat hukum pelapor mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang sangat profesional dalam menangani laporan kami,” kata kuasa hukum Astrid, Roslan, Rabu (19/4).

Roslan bilang, kasus tersebut telah melewati gelar perkara dan kini telah naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 April 2023.

“Atas dasar SPDP ini, penyidik telah yakin adanya perbuatan pidana atas laporan klien kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” terangnya.