Atas tindakan Nafsan ini, ia selaku kepala sekolah telah melaporkan persoalan ini ke Polres agar diselesaikan.
“Saya sudah lapor tadi ke Polres dengan nomor laporan B/92/IV/2023/SPKT,” jelasnya.
Kadiknas Maulana Usia ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya yang menahan BOS SMP 4.
“Iya, saya yang suruh tahan dana BOS SMP 4 Satap Mangoli Utara Timur. Alasan penahanannya karena yang bersangkutan kurang lebih 1 tahun tidak lagi melaksanakan tugas. Sementara kami sudah mengumpulkan SK pergantian, tinggal ditandatangani bupati. Setelah kepsek baru ada baru anggaran itu kami serahkan,” jelas Maulana.
Disentil soal utang sekolah, Maulana bilang utang tahun 2022 tak bisa dibayar dengan anggaran tahun 2023.
“Utang itu di tahun 2022, sementara ini anggaran BOS tahun 2023,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.