Menyikapi dugaan ini, praktis hukum Maluku Utara, Ishak Rajak yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa praktek pemotongan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
Menurut dia, jika ada pemotongan gaji maka hanya berlaku untuk pajak.
“Jadi kalau ada potongan seperti ini, maka ini sudah termasuk tindak pidana penggelapan selain itu juga masuk dalam katagori pungutan liar,” cetusnya.
Sementara itu, MR membantah tudingan miring terhadap dirinya ini.
MR menegaskan, tidak ada pemangkasan gaji sebagaimana yang dituduhkan.
“Sebenarnya tidak ada pemangkasan, mereka itu salah pengertian saja,” kata MR, Selasa (18/4).
MR bilang, sebelum pencairan uang pelunasan gaji pegawai sudah dilakukan pemberitahuan bahwa uang yang disebut sebagai potongan itu dipakai untuk pengurusan daftar gaji ASN.
“Jadi karena kami tidak bisa untuk urus daftar gaji makanya minta bantuan lewat keuangan, itu semua agar tunggakan 9 bulan 5 pegawai ini bisa secepatnya cair,” terangnya.
Dijelaskan, kebijakan yang diambil itu sudah ada persetujuan. Kalau pun tidak disetujui tentu dirinya pun tidak berani melakukan itu.
“Jadi mereka juga berfikir daripada uang itu tidak cair, mereka juga setuju dan ikhlas supaya uang mereka cair,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan