Risno menegaskan, sebagai sebuah organisasi yang resmi, Organda tidak boleh asal-asalan melainkan harus mengikuti mengikuti aturan main dalam berorganisasi.

“Organisasi Organda itu organisasi resmi. Organisasi berpelat merah, maka jangan dibikin organisasi di bawah pohon-pohon pala lalu terima SK, jangan main bayar, harus ikuti tahapan-tahapan berorganisasi,” tegasnya dengan nada kesal.

Sementara Wakil Ketua Samiun Muhammad juga menegaskan, bahwa dengan SK yang telah mereka kantongi maka tidak ada lagi asosiasi lain yang mengatasnamakan asosiasi dumptruck Halmahera Barat.

“Jika dikeluarkan SK kepengurusan baru maka itu ilegal dan tidak sesuai dengan AD-ART,” tegasnya lagi.