Tandaseru — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Dumptruck Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, secara tegas mengancam bakal menempuh jalur hukum atas adanya dugaan penggandaan surat keputusan (SK) pada asosiasi tersebut.

SK untuk asosiasi dumptruck di Halmahera Barat ini diduga telah digandakan oleh Ketua Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Maluku Utara, Basir Pelupessy.

Pengurus sah asosiasi yang diketuai Risno D. Malan, menilai dugaan penggandaan SK yang dibuat Basir tidak sesuai dengan aturan maupun tahapan berorganisasi.

Sementara, kepengurusan yang diketuai Risno telah sah berdasarkan SK DPC Organda Halmahera Barat Nomor SKEP 28/5/DPC-ORG/HB/IX/2022, Tentang Pengukuhan dan Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Unit Asosiasi Dumptruck Halmahera Barat periode 2023-2028.

Susunan pengurus yang sah ini terdiri dari Risno D. Malan sebagai ketua, Samiun Muhammad sebagai wakil ketua dan Riko sebagai sekretaris.

“Saya selaku ketua yang resmi asosiasi dumptruck Halbar sangat tidak setuju dengan Ketua DPD Organda Malut yang mana telah mengeluarkan SK DPC khusus angkutan barang tanpa mengikuti musyawarah dan lain-lain. Tiba-tiba keluarkan SK kepengurusan baru,” tegas Risno, Jumat (14/4).