Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, memvonis Nasdi Robo, anggota polisi terdakwa penyalahgunaan narkotika, hukuman penjara selama 4 tahun.

Nasdi yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus tersebut.

Putusan ini tertuang dalam surat nomor PR -46/Q.2.16/Dsb/04/2023. Sidang tersebut digelar Jumat (14/4) secara daring.

“Terdakwa Nasdi Robo alias Nasdi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Wurara.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, Nasdi lantas dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.