Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut.

Sayangnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga guru Honorer Daerah (Honda) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Sekretaris Dikbud Malut Fahmi Alhabsy mengatakan, pemberian THR hanya berlaku bagi tenaga Guru PPPK.

“Sementara untuk Honda hanya menerima gaji saja,” ujar Fahmi kepada tandaseru.com, Selasa (11/4).

Fahmi bilang, menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji 13 PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.